KBMTV.ID | Pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dari profesinya sebagai guru di SD Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) pun turun tangan mendapti informasi adanya pemecatan tersebut, apalagi peristiwa pemecatan tersebut bersamaan dengan lagunya “Bayar Bayar Bayar” viral di media sosial.
“Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan mal-administrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang, dikutip Antara Senin, (24/05/2025).
Siti Farida mengaku pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banjarnegara.
Siti mengatakan, Disdikpora Kabupaten Banjarnegara sangat responsif meminta keterangan sekolah tempat yang bersangkutan mengajar. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
Baca juga: Vokalis Band Sukatani Dipecat Dari Guru, Adakah Intervensi Pihak “Lain”?
“Artinya apa? Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta,” katanya.
Karena itu Farida berencana berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banyumas dan sekolah terkait terkait adanya dugaan mal-administrasi dalam kasus tersebut.
“Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru,” katanya.
Kendati demikian, Ombudsman mengakui pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana sekolah negeri untuk personil band Sukatani, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.
“Untuk lebih jelasnya besok (25/2) siang kami masih akan meminta kembali, mungkin koordinasi meminta keterangan dan data dari Dinas Pendidikan dan juga sekolah terkait,” katanya.
Ia menjelaskan sebenarnya sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab,” katanya.
Apalagi, kata dia, pasti ada tahapan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran, misalnya Surat Peringatan (SP), mulai SP 1, 2, dan 3, atau memang langsung pemberhentian melihat dari pelanggarannya.
“Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu?” katanya.
Dalam hal kasus Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang merangkap sebagai personil band Sukatani Ombudsman menegaku berwenang dalam pencegahan mal-administrasi.
“Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan mal-administrasi,” kata Siti Farida.[]