KBMTV.ID | Korupsi Iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menyeret Direktur Utama Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya menjadi tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang itu sebagai tersangka akibat merugikan keuangan negara.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Informasi yang beredar dari awak media, keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Pihak KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB ratusan miliar rupiah. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.
Selain itu untuk pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Dalam penyidikan KPK, terungkap Bank BJB mengalokasikan dana sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online. Dana ini dialokasikan melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021 hingga 2023.
Namun, hasil realisasi menunjukkan bahwa hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar dibayarkan untuk penayangan iklan.
Kendati demikian Budi menekankan bahwa Rp 100 miliar tersebut telah terbayar, KPK belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana yang telah digunakan.
ia mengatakan adanya indikasi yang jelas bahwa dana tidak sesuai mencapai Rp 222 miliar selama periode 2,5 tahun tersebut.
Budi merinci, enam agensi yang terlibat, yaitu PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
Budi juga mengungkapkan bahwa pemilihan agensi tersebut dilakukan secara ilegal.
Dalam pengakuannya, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto, terlibat dalam pengaturan pemilihan yang menguntungkan rekanan tertentu.
“Mereka mengetahui penggunaan dana yang seharusnya tidak digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB,” ungkap Budi.
Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu KPK pada menggeledah kediaman mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, (10/3/2025) malam.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.[]