KBMTV.ID | Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya agar pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat terlaksana pada bulan April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penggajian dan tahapan administrasi, agar pelantikan Calon PPPK dapat berjalan sesuai rencana.
“Pemkab Bekasi telah siap melaksanakan pengangkatan honorer menjadi Calon PPPK pada bulan April (2025-red), sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kami telah menyiapkan seluruh kebutuhan, termasuk administrasi dan penggajian,” ujar Endin seusai rapat gabungan komisi di DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (13/3/2025) dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar pelantikan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada April 2025.
Langkah ini dilakukan meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan surat edaran pada 7 Maret 2025 yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Sebagai langkah lanjutan, Endin mengatakan Pemkab Bekasi telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk mengonfirmasi kesiapan pelantikan sesuai jadwal. Dalam pertemuan dengan Deputi SDM Kemenpan RB, Pemkab Bekasi menegaskan kesiapan dari sisi finansial dan administratif.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang akan diangkat menjadi Calon PPPK masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, Pemkab Bekasi memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Kami telah menyampaikan kepada Kemenpan RB bahwa Kabupaten Bekasi siap melaksanakan pelantikan Calon PPPK pada April 2025. Kami berharap dengan dukungan Kemenpan RB dan BKN, proses ini dapat berjalan tepat waktu,” lanjut Endin.
Dalam rapat bersama DPRD, disepakati bahwa Pemkab Bekasi dan DPRD akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenpan RB dan BKN untuk memastikan pelantikan Calon PPPK tetap sesuai jadwal.
“Rekomendasi ini akan segera dikirimkan sebagai bentuk komitmen kami. Dengan dukungan dari DPRD, kami berharap pelantikan Calon PPPK di Kabupaten Bekasi dapat terlaksana sesuai rencana,” tutupnya.
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memastikan proses pengangkatan Calon PPPK berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Koordinasi intensif dengan Kemenpan RB dan BKN, serta kesiapan dari aspek administratif dan finansial, menjadi bukti keseriusan dalam memperjuangkan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi.
Pemkab Bekasi berharap agar pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini, sehingga pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu tanpa hambatan. Keberhasilan proses ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menginstruksikan kepada seluruh instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) agar melakukan penyesuaian.
Surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B sudah ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berasalan pengangkatan serentak memerlukan waktu dan harus cermat.[]