Aturan Tilang Terbaru, Kendaraan Bisa Langsung Disita

Tilang
Penindakan berupa tilang tersebut terus dilakukan karena masih tingginya pengguna jalan khususnya warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan berlalu lintas di berbagai titik kawasan wisata di Bali. Foto: ANTARA FOTO /Fikri Yusuf/tom.

KBMTV.ID | Aturan tilang terbaru untuk kendaraan dapat langsung disita mulai berlaku April 2025, bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun atau lebih.

Dalam aturan kendaraan baru ini, sepeda motor dan mobil yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun atau lebih dapat langsung disita, dan data identitas kendaraan akan dihapus.

Revisi aturan tilang ini dibuat untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terbaru di lapangan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa STNK merupakan dokumen penting sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Artanto kepada wartawan, dikutip Senin 17 Maret 2025.

Artanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlakunya habis akan menghadapi sanksi tegas.

“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi,” tambahnya.

Artanto menjelaskan bahwa aturan penyitaan kendaraan dan penghapusan data pengendara bertujuan sebagai sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang lalai.

Sebelum penghapusan data dan penyitaan kendaraan, pihak kepolisian akan memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik kendaraan.

“Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data, diikuti peringatan kedua satu bulan setelahnya jika tidak ada tanggapan,” jelasnya.

Jika pemilik tidak memberikan tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, kendaraan akan disita.

Pemilik kendaraan diingatkan untuk rutin memperpanjang STNK agar terhindar dari sanksi. Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan dan lokasi.

Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi.

Jika sudah dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang dan akan kehilangan status legalnya.

Sebelum tindakan penghapusan dilakukan, kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

  1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
  3. Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan berpotensi disita.

Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang jelas.[]

KBMTV

FREE
VIEW