KBMTV.ID | Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2025 telah resmi diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Untuk jalur seleksi melalui SPMB ini, Kemendikasmen memiliki empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, afirmasi, mutasi dan Prestasi.
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Adapun seleksinya mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas yang menyesuaikan dengan daya tampung sekolah,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Selasa, (17/3/2025).
Namun khusus SMK, empat jalur SPMB 2025 tersebut tidak diterapkan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuran (SMK).
Untuk dapat mengikuti seleksi ini, persyaratan khusus harus bisa dipenuhi oleh calon murid agar bisa lolos seleksi penerimaan ini.
Selain itu, masing-masing jalur seleksi menggunakan sistem kuota, agar semua kalakgan mendapatkan akses pendidikan.
Adapun syarat untuk mendaftar melalui keempat jalur SPMB 2025 adala sebagai beriktut.
- Jalur Prestasi
Syarat untuk calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi mesti memiliki pencapaian yang diresmikan oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian.
Dalam hal itu, prestasi yang diakui terbagi menjadi dua kategori, yaitu akademik dan non-akademik.
Untuk prestasi akademik mencakup nilai rapor lima semester terakhir serta pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
Sementara itu, prestasi non-akademik meliputi pengalaman sebagai ketua organisasi siswa atau kepanduan, serta penghargaan di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang lainnya.
Para calon siswa perlu melampirkan bukti prestasi yang berlaku dalam waktu maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran.
Baca juga: Kemendikdasmen Melibatkan Sekolah Swasta Dalam SPMB 2025
Bukti prestasi meliputi rapor beserta surat keterangan peringkat dari sekolah asal, sertifikat atau piagam penghargaan, dokumen kepengurusan organisasi, serta dokumen lain yang terkait.
- Jalur Afirmasi
Pendaftaran melalui Jalur Afirmasi diperuntukkan calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan wajib memiliki kartu peserta program bantuan pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kartu ini harus terdaftar dalam data terpadu pemerintah dan tidak bisa digantikan dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.
Baca juga: Siswa Pengurus OSIS Dapat Prioritas SPMB 2025 Jalur Prestasi
Sementara itu, bagi calon murid penyandang disabilitas, syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang sosial atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
- Jalur Mutasi
Persyaratan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali dan mendaftar melalui Jalur Mutasi, wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. Selain itu, calon murid memiliki surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Kemudian bagi calon murid yang merupakan anak guru, dokumen yang harus disiapkan adalah surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga (KK).
Surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja mesti memiliki masa berlaku yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
- Jalur Domisili
Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.
Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan.
Namun dengan syarat alasan perubahan KK, seperti meninggalnya orang tua, perceraian, atau alasan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum KK baru diterbitkan.
Bagi calon murid yang tidak memiliki KK akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sosial, dokumen tersebut bisa digantikan dengan melampirkan surat keterangan domisili yang telah dilegalisasi.
Untuk alasan lain terjadi perubahan data, calon murid wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK sebelumnya hilang.
Kuota penerimaan SPMB 2025
Berikut adalah besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA
- SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: minimal 5%
- SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: minimal 5%
- SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: minimal 5%
[]