KBMTV.ID | Suhada alias “Jagoan Cikiwul” sebagai tersangka pengancaman saat meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke perusahaan plastik.
Polisi mengungkapkan, Suhada alias “jagoan Cikiwul” bersama tiga rekannya menyebarkan puluhan proposal ke perusahaan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
Binsar menyebutkan, Suhada dan ketiga rekannya memahami adanya larangan permintaan THR ke perusahaan. Oleh karena itu, mereka mengakali proposal tersebut dengan dalih permintaan dana untuk kegiatan bagi-bagi takjil dan buka bersama, bukan THR.
Binsar mengatakan, proposal yang diajukan Suhada ditandatangani wanita berinisial M pada 3 Maret 2025.
M merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
Proposal tersebut kemudian diserahkan ke perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua pekan setelahnya, Suhada dan ketiga rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk memastikan apakah proposal itu sudah ditindaklanjuti
Sesampainya di lokasi, Suhada berdebat dengan sekuriti lantaran proposal yang diajukan tak direspons perusahaan.
Merasa kesal, Suhada pun berdebat dengan sekuriti. Bahkan, Suhada sempat mengancam sekuriti dengan mengeklaim dirinya sebagai “jagoan Cikiwul”.
“Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘Saya memiliki banyak massa’,” ungkap Binsar.
Pada saat Suhada berdebat, M yang berada di lokasi diam-diam merekam aksi tersebut. Sepulang dari lokasi, M menyebarkan rekaman video itu ke grup Whatssapp LSM GMBI Bantargebang.
Begitu disebar, video tersebut kemudian viral di media sosial. Saat video tersebut menuai kritik, Suhada dan tiga rekannya saling curiga dan menuding adanya pengkhianatan di antara mereka. ”
Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri,” imbuh Binsar.
Pelarian Suhada berakhir ketika polisi meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin maghrib,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi kepada Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Sukadi menambahkan, Suhada saat ini telah dibawa ke Polrea Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan petugas.
“Sekarang sudah dibawa ke polres,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan Suhada sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman. Suhada terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Terpisah, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya membenarkan M merupakan Ketua LSM GMBI Bantargebang.[]