KBMTV.ID | Perlindungan untuk anak di ruang digital akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan atau denda yang mengizinkan anak di bawah umur mengakses platform media sosial (medsos) tanpa batasan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan akan memberikan sanksi kepada platform medsos yang membolehkan anak di bawah umur.
“Kalau terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform mereka, bisa dikenakan denda, dan kalau berulang ya ditutup,” ujar Meutya saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
Meutya mengatakan saat sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Ia dengan tegas dalam perlindungan anak di ruang digital seperti medsos.
Baca juga: Dedi Minta Guru Fokus Mengajar, Sekolah Jangan Jadi Transaksi Perdagangan
Meutya mengatakan, dalam implementasi awal yang ditargetkan dua tahun, ada sanksi jika ada platform yang diketahui tetap mengizinkan anak-anak untuk membuat akun dan mengakses konten media sosial tanpa izin dari wali anak tersebut.
Dia bilang, sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan platform jika pelanggaran terus diulang.
Walaupun PP ini memberi tenggat waktu maksimal dua tahun untuk pelaksanaan penuh, Meutya menegaskan pemerintah pusat berharap implementasi bisa berjalan lebih cepat.
Untuk itu menurut Meutya, kuncinya ada pada kolaborasi aktif antara pusat dan daerah.
“Kalau kepala daerah aktif seperti di Jawa Barat, insyaallah kita bisa lebih cepat. Yang terpenting adalah kombinasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi,” tegasnya.
Dalam kunjungannya bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Meutya menegaskan bahwa sosialisasi PP Tunas adalah langkah awal yang mulai dijalankan di tingkat daerah.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menyikapi ancaman dunia digital seperti medsos terhadap anak-anak.
“Kita tahu 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mereka rentan menjadi korban bullying, pornografi, kekerasan digital, hingga judi online,” ujar Meutya.
Baca juga: Pemerintah Akan Atur Batas Usia Anak Membuat Akun Media Sosial
Dia menambahkan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang siap menjalankan implementasi PP Tunas secara konkret.
Hal ini ditandai dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur Jawa Barat. Ini bukan hanya simbolis, tapi sudah ada aturan turunan seperti larangan HP di sekolah,” katanya.
Meutya menegaskan, implementasi PP ini tidak hanya menargetkan pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk menaikkan standar teknologinya.
Platform medsos harus mampu mendeteksi usia pengguna dan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai.
“Mereka telah mengakses pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun. Maka mereka punya tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak,” tegasnya.
Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dinilai sudah cukup canggih untuk membantu platform mendeteksi akun-akun yang menggunakan data palsu, terutama soal usia.
Untuk diketahui, PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Tujuan dari terbitnya PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.[]