BKN Menyatakan PPPK dan PNS Tidak Ada Perbedaan

pppk
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (batik) menyaksikan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024. | Foto: Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara)

KBMTV.ID | Sebelumnya Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan status yang diantaranya tidak bisa mengembangan karier melalui peningkatan pendidikan, sepert halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyataan tidak ada perbedaan antara calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Untuk itu BKN menyatakan CPNS dan PPPK sama-sama bisa mengembangkan karier melalui peningkatan pendidikan.

“Tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK karena undang-undang telah mengatur tidak ada perbedaan antara keduanya,” kata Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto usai.pelantikan CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025).

Haryomo mengatakan bila sebelumnya PPPK tidak boleh mengembangkan karier dan pendidikan.

Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang yang baru dan kebijakan BKN mempermudah PPPK untuk pengembangan karier melalui peningkatan pendidikan.

Untuk itu Haryomo menekankan agar  CPNS maupun PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara telah resmi menerima surat keputusan pengangkatan harus bekerja secara profesional sesuai aturan berlaku.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor juga mengingatkan kepada 171 orang CPNS dan 525 orang PPPK formasi 2024, bahwa CPNS maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar.

CPNS maupun PPPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjaga integritas dan loyalitas kepada negara, serta kepada masyarakat, dan harus meningkatkan kompetensi, serta profesionalisme secara terus menerus.

“Tugas dan fungsi abdi negara bukan hanya berikan pelayanan, tetapi juga pastikan pelayanan dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi,” jelasnya.

“Pengangkatan proses awal dari pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambahnya.

“Pengabdian adalah kehormatan, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus bekerja dengan hati, layani masyarakat dengan niat tulus, dan berikan yang terbaik bagi Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambah Mudyat Noor.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW