Kejagung Geledah Apartemen Eks Anak Buah Nadiem Makarim

kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan kepada media tentang penggeledahan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek di Jakarta, Selasa (27/5/2025) | Foto: Istimewa

duKBMTV.ID | Penyidikan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tahun 2019–2022 memeriksa apartemen anak buah Nadiem Makarim.

Dua apartemen milik staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makariem berinisial FH dan JT, Kejaksaan Agung menggeledah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kemendikbudristek.

“Tim penyidik pada hari Rabu, 21 Mei 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025.

Harli menjelaskan, apartemen FH berada di Kuningan Place lantai 12 B9. Dari sana, penyidik mengambil satu laptop dan tiga ponsel.

Penggeledahan di apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard tempat JT, penyidik mengambil barang bukti berupa harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.

“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucapnya.

Kejagung menyidik kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Harli menjelaskan penyidik menemukan adanya kongkalikong jahat atau pemufakatan jahat yang diduga ada korupsi di kemendikbudristek, yaitu mengarahkan tim teknis pengadaan membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan  laptop dengan operating system chromebook.

Padahal berdasarkan uji coba pengadaan 1000 unit Chromebook pada 2018-2019 ditemukan adanya berbagai kendala terkait pengadaan tersebut. Antara lain: kondisi jaringan Indonesia yang belum merata sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksana kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) tidak efektif.

Karena hasil uji coba menunjukkan ketidak efektifan penggunaan, maka tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi Operating System (OS) Windows.

“Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Chromebook,” kata Harli.

Atas dasar kajian baru yang telah diubah, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp 3,5 triliun. Lalu untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun. Sehingga total keseluruhan nilianya sebesar Rp 9,9 triliun.

Dari penyidikan sementara ini, kata Harli, diketahui ternyata penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut tak perlu dilakukan. Hal ini teridikasi adanya korupsi digitalisasi pendidikan di kemendikbudristek.

Adapun yang pernah menjadi staf khusus Nadiem Makarim:

Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen — Pramoda Dei Sudarmo

Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media — Muhamad Heikal

Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis — Fiona Handayani

Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan — Jurist Tan

Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran — Hamid Muhammad

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW