Mulai 1 Juni Berlaku Jam Malam Bagi Pelajar Jawa Barat

Aktivitas malam
Aktivitas malam anak berusia sekolah akan dilarang mulai 1 Juni 2025 dan hanya sampai pukul 21.00 WIB. | Foto: Istimewa

KBMTV.ID | Aturan jam malam bagi pelajar mulai berlaku efektif per 1 Juni 2025 resmi berlaku di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan jam malam berlaku bagi pelajar melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi usai mengisi kuliah umum Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada awal Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru, dengan tujuan menanamkan disiplin dan perlindungan bagi pelajar di Jawa Barat.

Kendati demikian, Dedi mengatakan terdapat aturan dan pengecualian yang diterapkan dalam kebijakan jam malam tersebut. Setelah pukul 21.00 WIB, Dedi melanjutkan bahwa pelajar masih dapat keluar rumah jika didampingi orang tua dan kebutuhan tertentu.

“Kemudian dia misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus diselesaikan, boleh. Selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan,” ujar Dedi.

Tindakan tegas akan diberlakukan kepada siswa yang melanggar kebijakan jam malam, menurut pemilik akun media sosial yang viral itu. Tindakan berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan agar pelajar dapat lebih disiplin.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan jam malam tersebut, pemerintah provinsi telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri.

“Dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal nurunin aja deh,” ucapnya.

Kebijakan jam malam ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan jam malam bagi peserta didik.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025 dan bertujuan mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dedi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar pada hari sekolah sebagai bagian dari upaya membentuk karakter dan disiplin generasi muda.

“Saya akan berlakukan kebijakan, misalnya anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah pukul 20.00 pada hari belajar. Ini penting untuk menjauhkan mereka dari potensi bahaya di luar rumah,” kata dia dikutip dari rilis Humas Jabar pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Pria yang viral dengan KDM itu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan utama meningkatkan kedisiplinan para pelajar, termasuk dalam kepatuhan berlalu lintas. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperketat pengawasan agar dapat mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pelajar.

Ia juga menambahkan bahwa tren positif mulai terlihat di berbagai daerah di Jawa Barat. Anak-anak kini menunjukkan perilaku yang lebih disiplin, banyak yang memilih berjalan kaki ke sekolah, dan kasus tawuran mulai mengalami penurunan.

Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa kerja sama yang baik antara berbagai pihak mampu membawa perubahan yang signifikan.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW