Jakarta, KBMTV.ID – Komisaris Jendral (Purn.) Anang Iskandar menilai tepat atas tuntutan Jaksa Kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto. Ketiganya dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/12/2021).
“Kebijakan menuntut dan memenjarakan penyalah guna berdasarkan UU narkotika,” ungkap Anang Iskandar, Kamis (23/12/2021).
“Saya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut Nia dan Ardi, serta siapa saja yang menjadi penyalah guna dengan tuntutan atau dakwaan menjalani hukuman rehabilitasi,” lanjut Anang.
Menurut Jenderal bintang itu, saat dimpinta pendapatnya oleh KBMTV.ID. Menurut Anang, menuntut penyalah guna dipenjara merugikan masarakat dan negara.
“Sumber daya penegakan hukum terkuras hanya untuk menangkapi penyalah guna, menahan dan memproses secara pidana serta menghukum penjara.” papar Anang.
“Berakibat menghambur-hamburkan sumberdaya penegakan hukum, padahal secara khusus UU Narkotika bertujuan tidak memenjarakan,” lanjutnya.
“Undang-undang Narkotika menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, utamanya melalui wajib lapor pecandu sebagai langkah prevention without punishmen,” jelasnya.
”Tuntutan penjara di samping bertentangan dengan tujuan khusus dibuatnya UU narkotika, juga tidak memenuhi sarat sarat penahanan.” Katanya.
Menurut Anang, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi. Jaminan dalam proses penegakan hukum bahwa penyalah guna diberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi melalui putusan atau penetapan hakim agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya (pasal 103).
“Mestinya enerji penyidik, penuntut umum dan hakim serta biaya penegakan hukumnya dimanfaatkan untuk menangkapi pengedar dan jaringan peredaran gelapnya,” jelas Anang.
“Toh penyalah guna sudah diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu agar sembuh/pulih dan tidak relapse,” tegasnya.
Negara rugi kalau yang ditangkapi adalah penyalah guna, kecuali penyalah guna yang menjadi pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.
Menurut Anang, jaminan UU narkotika berupa dibentuknya IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi oleh pemerintah.
“Tujuannya agar penyalah guna untuk mendapatkan rehabilitasi melalui wajib lapor, pecandu agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Anang.
Gunakan Sabu Saat Terpuruk
“Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan,” kata JPU dalam sidang tersebut.
Di ruang sidang, Nia duduk di tengah diapit oleh Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto.
Ini merupakan sidang keempat yang dijalani Nia, Ardi, serta Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Nia sendiri mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.
Dia mengaku ketika itu sedang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.
Atas perbuatan mereka, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.[]