KBMTV ID

Sepanjang Tahun 2021, Polri Ungkap 127 Kasus Narkotika

tahun 2021 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 127 kasus. Angka ini mengalami penurunan 18 persen dibandingkan dengan pengungkapan tahun 2020 sebanyak 104 kasus. | Foto: Antara

Jakarta, KBMTV.ID – Berdasarkan data yang dirilis di Mabes Polri, tahun 2021 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 127 kasus. Angka ini mengalami penurunan 18 persen dibandingkan dengan pengungkapan tahun 2020 sebanyak 104 kasus.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus narkoba sepanjang 2021 menurun secara kuantitas akan tetapi meningkat secara kualitas.

Sedangkan untuk jumlah tersangka terjadi peningkatan sebesar 2 persen, dengan jumlah tersangka tahun 2021 sebanyak 233 orang, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 228 orang.

“Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus, secara kualitas terjadi peningkatan penyitaan barang bukti. Artinya terjadi peningkatan yang sangat-sangat signifikan di masa pandemi COVID-19,” jelas Krisno, Jumat (23/12/2021).

Dalam ketertangan persnya, Jenderal Bintang Satu itu juga mengungkapkan bahwa untuk jenis narkotika pertama yang paling banyak disita yakni sabu-sabu. Terjadi peningkatan jumlah barang bukti sabu yang disita, tahun 2020 sebanyak 627.977,20 gram, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 1.674.951,48 gram. Terjadi kenaikan 166 persen.

Kemudian narkotika jenis ganja, tahun 2021 disita sebanyak 799.166,40 gram, naik sebesar 124 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 357.214,56 gram.

Posisi ketiga jumlah barang bukti yang meningkat, obat keras, tahun 2020 sebanyak 1.704 butir, tahun 2021 melonjak tajam menjadi 48.188.000 butir.

“Peningkatan lebih signifikan berkaitan dengan pengungkapan dua pabrik lab produksi obat-obat keras di Yogyakarta,” jelasnya lebih lanjut.

Mantan Dirresnarkoba Polda Jateng itu juga menjelaskan bahwa meningkatnya kualitas kasus narkoba berkaitan dengan masa pandemi COVID-19, di mana pergerakan orang di tempat hiburan dibatasi.

Sebagai contoh, penggunaan dan peredaran sabu-sabu yang biasanya di tempat hiburan, kini bergeser ke tempat lainnya seperti hotel dan tempat tinggal.

“Sabu-sabu ini sifatnya stimulan, jadi tidak mereka (penyalahguna) itu tidak butuh untuk hingar bingar dan lain-lain. Jadi, bisa saja disalahgunakan di kamar hotel, tempat tinggal, di tempat-tempat yang tidak membutuhkan hingar bingar atau tempat hiburan malam,” pungkasnya. {Humas Polri)

Berita Terkait