KBMTV ID

Anang Iskandar, Tanggapi Kenaikan Kasus Penyalahguna Narkotika Di Masa Pandemi

Anang Iskandar
pencegahan secara khusus bagi penyalah guna adalah sebagai langkah premium. Dengan demikian penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL, guna mendapatkan perawatan supaya sembuh/pulih sehingga tidak mengulangi perbuatannya dengan tidak memberikan sanksi.

Jakarta, KBMTV.ID- Tidak ada hubungan, antara kenaikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masa pandemi Covid 19, dengan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Demikian diungkap praktisi hukum Anang Iskandar dalam keteranganya yang diterima redaksi KBMTV.ID, Senin (27/12/2021).

Menurut mantan Kepala Bareskrim Polri ini, tidak bisa data kenaikan jumlah penangkapan penyidik terhadap perkara narkotika dimasa pandemi Covid 19 digunakan untuk menjustifikasi kenaikan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya Polri dalam siaran persnya, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap kasus narkotika menurun secara kuantitas akan tetapi meningkat secara kualitas.

“Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus, secara kualitas terjadi peningkatan penyitaan barang bukti. Artinya terjadi peningkatan yang sangat-sangat signifikan di masa pandemi COVID-19,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim, Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, Kamis (23/12/2021).

Mantan Dirresnarkoba Polda Jateng itu juga menjelaskan bahwa meningkatnya kualitas kasus narkoba berkaitan dengan masa pandemi COVID-19, di mana pergerakan orang di tempat hiburan dibatasi.

Sebagai contoh, penggunaan dan peredaran sabu-sabu yang biasanya di tempat hiburan, kini bergeser ke tempat lainnya seperti hotel dan tempat tinggal.

“Sabu-sabu ini sifatnya stimulan, jadi tidak mereka (penyalahguna) itu tidak butuh untuk hingar bingar dan lain-lain. Jadi, bisa saja disalahgunakan di kamar hotel, tempat tinggal, di tempat-tempat yang tidak membutuhkan hingar bingar atau tempat hiburan malam,” pungkasnya.

Perlu Teliti Khusus

Menanggapi hal tersebut, Anang mengatakan di masa pandemi Covid-19, penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak turun dan tidak naik karena tidak diteliti secara khusus di masa pandemi.

“Yang jelas naik adalah data penangkapan penyidik terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena keaktifan dan semangat penyidik, untuk menangkap penyalah guna dan pengedar narkotika,” jelas Anang.

“Jadi naiknya data perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, karena motivasi, semangat dan keaktifan penyidik narkotika,” katanya.

Hali ini, menurut Anang “Bukan” mengindikasikan kenaikan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di masa Pandemi covid 19.

“Kalau penyidik narkotika tidak aktif dan tidak bersemangat menangkapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di musim pademi covid 19, maka tidak ada kenaikan kasus narkotika di musim pandemi Covid 19,” lanjutnya.

Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu, sudahkah penyidik mendata tangkapannya? Berapa jumlah pengedar? Berapa jumlah penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar dan berapa jumlah penyalah guna yang berhasil ditangkap?

“Kalau data yang berhasil ditangkap penyidik adalah para pengedar narkotika, maka keaktifan dan semangat untuk menangkap pengedar,” tegas Anang.

“Perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan oleh pimpinan karena faktor kesulitan, faktor keaktifan dan semangat serta motivasinya untuk menangkap pengedar narkotika,” kilahnya.

“Tetapi kalau yang ditangkap hanya penyalah guna maka perlu dipertanyakan motivasi dari keaktifan dan semangat penyidiknya,” ungkapnya.

Anang mempertanyakan, kenapa penyalah guna mesti dilakukan penangkapan kalau ada cara yang premium?

“Yang jelas penangkapan terhadap penyalah guna sah secara hukum tapi memboroskan dan merugikan sumber daya penegakan hukum, “ jelasnya.

Menurutnya pencegahan secara khusus bagi penyalah guna adalah sebagai langkah premium. Dengan demikian penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL,  guna mendapatkan perawatan supaya sembuh/pulih sehingga tidak mengulangi perbuatannya dengan tidak memberikan sanksi.

“Bukankah solusi bagi kejahatan penyalahgunaan narkotika, ditentukan UU untuk disembuhkan atau dipulihkan penyakitnya,” kilahnya.

“Tentunya, melalui wajib lapor pecandu ke IPWL. Agar tidak membeli narkotika dipasar gelap untuk dikonsumsi?” tandas Anang.[]

Berita Terkait