KBMTV ID

Pemerintah Perpanjang Gaji Nakes Bebas Pajak

Pajak Nakes
- Pemerintah memperpanjang insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada tenaga kesehatan (nakes).

Jakarta, KBMTV – Pemerintah memperpanjang insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada tenaga kesehatan (nakes). Dengan demikian gaji nakes tidak dipotong pajak penghasilan.

“Terkait dengan insentif PPh nakes ini terus kita lanjutkan. Ini tentunya bentuk apresiasi pemerintah, nakes kita bebaskan dari pajak penghasilan itu terus berlanjut,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Rabu (12/1/2022).

Apakah PPh 21 DTP untuk karyawan juga diperpanjang? dia menjelaskan bahwa relaksasi pajak untuk karyawan saat ini dibuat lebih permanen, namun bukan berupa PPh 21 DTP.

Febrio menjelaskan keberpihakan pemerintah kepada karyawan adalah dengan menaikkan batas bawah lapisan tarif PPh orang pribadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Itu tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Misalnya, ada karyawan pendapatan per bulan Rp 9 juta. Pendapatan Rp 9 juta dikalikan 12 bulan adalah Rp 108 juta. Lalu pendapatan tersebut dipotong penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta untuk yang statusnya single. Jadi dari Rp 108 juta dipotong Rp 54 juta sisanya adalah Rp 54 juta.

“Terus bracket-nya sekarang mulainya di Rp 60 juta, berarti dia nggak bayar pajak. Ini malah lebih progresif dari yang PPH 21 DTP yang kemarin kita berikan secara temporer,” tambah Febrio.

Detikcom