KBMTV.ID – Pemerintah pusat menyatakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diperpanjang sampai 1 Agustus 2022 untuk status PPKM Jawa-Bali di 14 daerah termasuk Jabodetabek ke level 2.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal memaparkan, perubahan status PPKM terjadi di 14 daerah.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” jelas Safrizal dikutip dari detikNews, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut Safrizal mengatakan, untuk wilayah luar Jawa Bali, kondisi PPKM masih sama yaitu 385 daerah dengan status PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Berdasarkan data tersebut, Safrizal mengimbau masyarakat tidak panik dengan kenaikan kasus Covid-19 karena Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya.
Nasib Anak Sekolah di Jabodetabek?
Merujuk pada aturan SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang diterapkan pemerintah pusat.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Namun, bagi yang pencapaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran.
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler Diizinkan dengan Syarat Tertentu
Kemudian, terkait perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka seperti kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tetap dapat dilaksanakan dengan syarat dilakukan di ruangan terbuka. Selain itu kantin juga diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1 dan 2.
“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud.
Namun, Suharti juga menambahkan bagi pedagang makanan di luar pagar wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Orang Tua/Wali Dapat Memilih PTM atau PJJ
Pada masa PPKM, orang tua dan wali peserta didik boleh memilih untuk mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Bagi orang tua yang memilih PJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan kesehatan anak dari dokter.[]