KBMTV.ID – Tenaga honorer Non ASN kini dalam tahap pendataan hingga 31 Oktober 2022. Pendataan Non ASN mengacu (SE Menteri PANRB) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli 2022.
Untuk itu tenaga honorer peserta Pendataan Non ASN perlu untuk mengetahui dokumen Pendataan Non ASN yang wajib di upload di pendataan-nonasn.bkn.go.id yang sesuai instruksi BKN.
Kementerian PANRB menghimbau Tenaga Non ASN diimbau melakukan pendaftaran di situs Pendataan Non ASN resmi BKN yang sebelumnya telah didaftarkan pengurus masing-masing instansi.
Adanya pendataan non-ASN ini maka pemerintah dapat mengatasi masalah tenaga honorer Non ASN sebelum adanya penghapusan.
Delapan Dokumen
Untuk dapat melakukan pendataan itu, tenaga non-ASN wajib menyiapkan delapan dokumen penting untuk melakukan proses upload ke situs resmi BKN.
Ke delapan dokumen pendataan non-ASN antara lain sebagai berikut.