Jakarta, KBMTV.ID – Pemerintah mulai tanggal 5 Oktober 2022 akan menghentikan siaran televisi analog. Selanjutnya secara nasional batas akhirnya adalah 2 November 2022.
Staf Khusus Menkominfo selaku Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan sebanyak 566 dari 693 lembaga penyiaran pemegang izin siaran analog sudah bermigrasi ke siaran digital.
Migrasi ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pelaksanaan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) secara nasional paling lambat 2 November 2022,” ujar Niken dalam konferensi pers di Kominfo, Jumat, 23 September 2022.
Berdasar pertimbangan teknis, yaitu pengaturan kanal spektrum radio, Niken menyebut ASO harus memberlakukannya secara bertahap. Beberapa wilayah sudah siap melaksanakan ASO atau multiple ASO.
“Pelaksanaan multiple ASO tidak bisa melampaui 2 November 2022 yang menjadi batas akhir,” tutur Niken.
Switch Off Jabodetabek
Niken mengatakan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria analog switch off (ASO) untuk migrasi ke siaran televisi digital.