KBMTV ID

Polda Lampung Resmi Berlakukan Nomor Kendaraan Plat Putih, Ini Aturannya

plat nomor
Polda Lampung resmi berlakukan plat nomor putih.

KBMTV.ID –  Polda Lampung resmi mengumumkan pelat putih mulai berlaku, Kamis (22/9), bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara.

Melansir dari rilis KORLANTASPOLRI, Jumat (23/9), Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali membenarkan pemberlakuan plat nomor putih.

“Iya, benar. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat warna putih sudah secara resmi berlaku di daerah Lampung,” kata Ali mewakili Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta.

Menurutnya, Lampung pun sekarang sudah resmi bisa mencetak pelat warna putih dan beberapa daerah sudah lebih awal memberlakukan.

Perintah pemberlakuan pelat putih di Lampung sendiri sejak kemarin, Rabu (22/9). Namun, pengumuman ke publik baru hari ini.

“Kemudian untuk kendaraan yang telanjur pelat hitam, tetap berlaku. Nanti pada saat pergantian STNK atau saat bayar pajak,  STNK-nya sekaligus akan menggantikan TNKB menjadi warna putih,” terang Ali.

Oleh karena itu, Ali mengingatkan masyarakat untuk tidak panik jika pelatnya masih berwarna hitam.

Mantan Kapolres Temanggung Polda Jawa Tengah ini juga tak menyarankan pelat kendaraan mengecat sendiri. Apa lagi, jika warna TNKB di STNK masih warna hitam

“Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya