KBMTV ID

Seragam Sekolah Baru Tahun 2022, Ini Peraturannya

seragam
Aturan penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD hingga SMA, berdasar Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022. (Tangkapan layar salinan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022).

KBMTV.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), menetapkan aturan resmi seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa. Aturan ini untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas, maupun saat penerimaan siswa baru.

Dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Kendati demikian sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya dengan batik dengan corak tertentu.

Sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” tulis Permendikbud.

Dalam peraturan tentang pakaian seragam sekolah yang resmi pemerintah memiliki tujuan. Tercantum pada pasal 2 aturan tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Tujuan lain dari adanya kesamaan seragam ini untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Peraturan Seragam Sekolah

Peraturan penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022:

  1. Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
  2. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
  3. Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
  4. Penggunaan pakaian seragam nasional paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera.
  5. Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus ada kelengkapan atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
  6. Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3197)
  7. Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipilih oleh orang tua atau wali siswa
  8. Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat dipilih oleh sekolah.
  9. Bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
  10. Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang sesuai ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  11. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah untuk siswa pada hari yang sesuai penetapan sekolah masing-masing.
  12. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah sesuai ketentuan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  13. Model dan warna pakaian adat penetapannya oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  14. Penggunaan pakaian adat oleh siswa pada hari dan acara adat tertentu.

Pengadaan Seragam

  1. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
  2. Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.
  3. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.
  4. Pemda sesuai kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
  5. Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dapat terkena sanksi administratif berupa:

– Peringatan lisan

– Peringatan tertulis

– Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan

– Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.

Mulai Penerapan

Aturan terkait seragam sekolah terbaru ini berlaku mulai 9 September 2022. Seluruh sekolah di Indonesia wajib menerapkan aturan ini untuk seragam para siswa.

Hal yang menjadi catatan penting, dalam aturan baru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat, Bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah. Dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.[]

Berita Terkait