KBMTV.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada tujuh TV swasta yang masih ‘membandel’ menyiarkan siaran secara analog.
“Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” ungkapnya dalam pernyataan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).
Mahfud menyebut, ketujuh stasiun TV swasta itu telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, ASO merupakan perintah Undang-Undang yang sudah lama disiapkan, dan telah dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk TV swasta.
Ia menegaskan, pemerintah siap memberi tindakan tegas pada TV swasta yang masih melakukan tindakan tersebut.
“Bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022,” tegasnya.
“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, daripada yang sekadar administratif,” kata Mahfud.
“Kemudian di negara-negara ASEAN, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum (ASO). Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan, dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Selain itu, ASO merupakan keputusan dunia internasional yang telah ditetapkan ITU (International Telecommunication Union) sejak belasan tahun lalu.
“Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih. Mohon ini dilaksanakan dengan baik,” himbaunya menutup pernyataan tersebut.[]