KBMTV ID

Ada ASN PPPK Paruh Waktu Di Revisi UU ASN

Dalam Revisi UU ASN terkait Konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memungkinkan adanya bekerja paruh waktu. | Foto ilustrasi

KBMTV.ID  Dalam Revisi UU ASN terkait Konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memungkinkan adanya bekerja paruh waktu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, menjelaskan mengenai ASN PPPK Paruh Waktu, dan keberadaannya akan diatur dalam Revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN atau RUU ASN.

Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adil bagi tenaga honorer.

“Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu,” kata Alex Denni seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (26/7).

Lebih lanjut Alex menjelaskan, pemerintah memang menghadapi persoalan banyaknya tenaga honorer yang data sementara berjumlah 2,3 juta orang yang akan habis masa kerjanya pada November 2023.

Dikatakan, revisi UU ASN mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Di sisi lain, tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.

Adanya P3K paruh waktu ini, pendapatan pekerja honorer yang sudah ada selama ini tidak akan turun karena adanya revisi UU ASN.

“Tidak perlu dikhawatirkan,” kata Alex Denni.

“Revisi UU ASN, terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu untuk memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil,” ujarnya.

Tambahan Penghasilan

Alex Denni mengatakan, dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

“Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” terangnya.

Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata dia, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

“Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh,” katanya.

Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.

“Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah,” terangnya.[]

Berita Terkait