KBMTV.ID | Nasib pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lembaga pemerintahan telah ditetapkan seiring peresmian Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Selasa, (3/10/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, status tenaga honorer nantinya akan dibuat lebih rinci dan rigit.
Para pegawai non-ASN ini masih bisa bekerja paling lambat hingga 24 Desember 2024.
“Non-ASN akan terus bisa bekerja, dan kita akan melakukan penataan selambat lambatnya sampai 24 Desember 2024. jadi mereka tetep bisa bekerja dan kita masih mendorong agar lebih komprehensif,” ungkap Azwar Anas saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, (3/10/2023).
Ia pun menegaskan tidak akan ada pegawai honorer yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari pengesahan undang-undang ini.
“Prinsipnya tidak akan ada PHK pastinya, berarti tetep berjalan, sesudah kami keluarkan. pokoknya yang saat ini tetep berjalan,” tegas Azwar.
Sebelumnya, Pemerintah tengah berupaya untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan orang. Upaya untuk menyelamatkan tenaga honorer dari pemecatan massal itu dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ke depannya, setelah penataan selesai, tenaga honorer akan diserap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3).
Nantinya PPPK ini akan terbagi dua menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Jenisnya apa saja , misal administrasi dan sebagaimana nanti diatur di Peraturan Pemerintah (PP). Ada juga pengkhususan untuk guru dan nakes,” ungkapnya.[]