KBMTV.ID | Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Patriot Kota Bekasi (6/10/2023). Mereka menolak mengisi atau mendaftar dirinya sebagai TKK melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Kami tidak butuh jawaban dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata para TKK.
“Tapi kami butuh jawaban langsung Pj Wali Kota Bekasi. Dan kami minta kepada para pejabat yang berwenang untuk menjelaskan kenapa TKK hari ini beralih ke PJLP,” ujar salah para TKK.
Beredar di berbagai Whatsapp Group (WAG), nasib belasan ribu TKK di lingkup Pemkot Bekasi sudah tidak ada lagi per 28 November 2023.
Disebutkan, para TKK selanjutnya harus mendaftar ke LPSE (Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik) dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), bila ingin tetap tercatat sebagai pekerja di Pemkot Bekasi.
Tidak Ada PHK Massal TKK
Melansir dari radarbekasi.com, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, dirinya sedang mempelajari terlebih dahulu nasib TKK itu.
“Ini lagi kita pelajari terlebih dahulu. Karena terus terang saya harus mempelajari secara cermat dan detail, sehingga tidak menimbulkan keresahan,” kata Gani, Kamis (5/10/2023).
Gani melanjutkan, pada prinsipnya tidak ada PHK massal TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Pokoknya kita ikuti aturan yang sudah ada secara nasional. Saya perlu waktu untuk mempelajari hal ini. Kita (Pemkot) tidak bisa sendiri-sendiri karena ada guidance. Prosesnya saya perlu waktu sebab saya baru di sini,” jelas Gani.
Sementara, Kepala BKPSDM, Nadih Arifin menjelaskan, bahwa prinsipnya tidak ada pemberhentian TKK di Kota Bekasi dan tidak ada pengangkatan TKK baru.
“Ini hanya mekanismenya saja menggunakan LPSE. Ini yang daftar menjadi TKK bukan dari luar, hanya yang sudah menjadi TKK, kalau gaji kembali kepada kemampuan keuangan daerah dan itu sudah dibahas,” pungkasnya.[]