KBMTV | Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad memberikan beberapa arahan mengenai netralitas ASN. Utamanya memasuki penetapan dari Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Gani juga memberikan perintah Kepala Kesbangpol Kota Bekasi untuk memonitor Perangkat Daerah yang belum menandatangani Pakta Integritas Netralitas.
Ia menegaskan untuk membuat komitmen agar tidak terseret dan terbawa arus dalam pusaran politik yang berlangsung untuk bersikap profesional.
“Jangan menambah suhu panas, aturan sudah jelas saya menegaskan posisikan diri kita sebagai abdi negara apalagi mempunyai jabatan yang harus dijalankan. Agar semua tenang bekerja demi menjalankan roda Pemerintah Kota Bekasi agar berjalan,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi, Senin (14/11/2023).
Pj Wali Kota Bekasi juga menegaskan, pada pelaksanaan kampanye terbuka 25 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Para petugas dari Satpol PP Kota Bekasi diharapkan memonitor langsung mengenai pemasangan alat peraga kampanye dengan mencermati point-point netralitas ASN dan ketentuan yang berlaku.
“Harap dimonitor langsung, pada kampanye terbuka nanti untuk tidak merusak estetika Kota Bekasi yang sudah tertata, jika melanggar dan merusak estetika bisa di koordinasikan kepada Bawaslu,” tegas Gani.[]