KBMTV.ID | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atas komentarnya terhadap film Dirty Vote berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jusuf Kalla yang sering disapa JK itu keseret dugaan pelanggaran pemilu, Suprayondo yang diwakili oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkannya atas dugaan menghasut.
Isi dari film Dirty Vote, mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu Serentak 2024 oleh rezim, dan dipaparkan oelh 3 pakar hukum tata negara Indonesia, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
“Dia (JK) menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan lebih dari 25 persen,” ujar Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
JK menurutnya telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf d karena diduga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
“Yang disampaikan jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang,” terangnya.
“Dan kami sangat menyayangkan untuk sekelas Pak JK mantan wakil presiden tapi menyampaikan hal-hal seperti ini,” sambung Fatoni.
JK dan Cak Imin
Dalam laporannya Advokat Lisan menyerahkan bukti gambar tangkapan layar berita pernyataan JK di media massa online nasional, serta video saat JK berbicara mengenai isi film Dirty Vote.
“Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang,” kata perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Selain JK, Calon Wakil Muhaimin Iskandar juga turut dilaporkan ke Bawaslu. Menurut Faoni cuitan Cak Imin soal film Dirty Vote ada unsur kampanye terselubung. Sementara pada tanggal diunggahnya cuitan tersebut bertepatan dengan masa tenang kampanye.
Adapun 2 laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.
Silahkan Saja
Sementara itu, Jusuf Kalla saat ditemui awak media di tempat pemilihan suara Kebayaron Baru menanggapi soal laporan dirinya ke Bawaslu.
“Ya silakan saja itu kan hak mereka,” kata JK saat ditemui di TPS 03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
JK menjelaskan dirinya hanya menjawab pertanyaan awak media yang meminta dirinya berkomentar soal film dokumenter itu. JK kemudian menyebut bahwa hal yang dilarang di masa tenang, adalah kegiatan kampanye.
“Silahkan saja. Yang dilarang itukan berkampanye,” jawabnya singkat.
“Itu kan hanya menjawab pertanyaan saja,” jawabnya.
Film dokumenter “Dirty Vote” yang dirilis oleh rumah produksi WatchDoc menampilkan tiga ahli hukum tata negara, yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka menjelaskan bagaimana berbagai instrumen kekuasaan dimanfaatkan untuk memenangkan pemilu, meskipun hal itu dapat melanggar atau merusak tatanan demokrasi.[]