KBMTV.ID | Sebagai penyelenggara jaminan layanan kesehatan, BPJS (Badan Penyeleggara Jaminan Kesehatan) atau dikenal BPJS Kesehatan kini menjadi andalan masyarakat.
Peserta BPJS membayarkan iuran setiap bulan dan setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undnang No 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. Serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.
Kendati demikian ada beberapa jenis dan penyebab penyakit, serta obat dan alat medis yang tidak bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun 21 jenis dan penyebab penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut.