KBMTV ID

Pj. Gubernur Jabar Imbau Study Tour Hanya Di Lingkungan Jawa Barat

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin | Foto: RRI

KBMTV.ID | Imbauan agar study tour hanya dilaksanakan dalam lingkungan Jawa Barat, menjadi salah satu isi surat edaran Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Imbauan ini teruang dalam Surat Edaran pemerintah provinsi Jawa Barat bernomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, bertanggal, Senin 13 Mei 2024.

SE tersebut ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Beleid dalam SE tersebut mengimbau kegiatan study tour hanya dilakukan di dalam kota pada masing-masing wilayah Jawa Barat.

Namun, hal itu dikecualikan bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak kerjasama study tour yang berlokasi di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat. Melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat,” kata Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dikutip dalam SE, Senin (13/5/2024).

Kelayakan Bus

Bey mendorong sekolah untuk memastikan kelayakan bus yang akan digunakan dalam study tour. Selain kelayakan bus, kondisi jalur juga harus diperhatikan.

“Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati,” jelas Bey.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan,” sambungnya.

Apabila sekolah akan mengadakan study tour, maka sekolah wajib melaporkan kegiatan tersebut ke dinas pendidikan. Sekolah diminta berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan.

“Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya,”  tegas Bey.

SE ini diterbitkan pasca kecelakaan maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).[]

Berita Terkait