KBMTV.ID | Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mulai melakukan sejumlah persiapan untuk antisipasi kecurangan.
Termasuk permasalahan carut marut penerimaan PPDB, terus melakukaan pembenahan melalui evalusi secara berkala.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi dan menyusun regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB.
“Termasuk beberapa pasal yang ada di Perwal untuk di adendum. Sedangkan mekanisme tetapi PPDB Online secara real time,” ungkap Uu saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Ia tidak menampik dalam sistem zonasi dari pengalaman tahun sebelumnya yang terjadi kecurangan dengan menumpang Kartu Keluarga (KK) kepada orang lain.
“Memang harus berbasis KK sebagai dasar titik koordinatnya. Kaitan kecurangan numpang KK, Disdik memastikan dengan Dukcapil, bahwa tahun ini yang berhak ikut PPDB zonasi hanya yang tercantum, selain famili lain dalam KK tersebut,” jelas Uu.
“Artinya yang di KK-nya terdata sebagai famili lain, maka tidak bisa dijadikan dasar zonasi,” lanjutnya.
Untuk itu, menurutnya, Disdik Kota Bekasi akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
“Kita juga bekerjasama dengan perangkat daerah terkait yang langsung dengan PPDB,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar saat dikonfirmasi,” Jumat, 10 Mei 2024.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPBB 2024 ini, Disdik Kota Bekasi akan menjalin MoU dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Dalam sistem PPDB 2024, pelaksanaannya secara on line dengan berbagai jalur penerimaan, diantaranya zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.[]