KBMTV.ID | Tidak dapat menjadi alasan melarang study tour, karena merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pelarangan yang dilakukan pemerintah daerah karena kecelakaan bus pariwisata tidak menjadi alasan untuk melarang study tour.
“Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (17/05/2024).
Menurut Pribudarta Nur Sitepu, study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.
KemenPPPA pun mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour.
Baca juga: Pj. Gubernur Jabar Imbau Study Tour Hanya Di Lingkungan Jawa Barat
“Musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya,” kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali.
“Peran pemerintah daerah sangat penting khususnya dalam menerbitkan aturan yang ketat bagi perusahaan transportasi, dan juga bagi sekolah. Perusahaan transportasi harus melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan fisik kendaraan, baik suku cadang dan kondisi armada secara keseluruhan, serta kelayakan sopir bus untuk berkendara,” katanya.
Pemerintah Daerah dan Sekolah
Ia melanjutkan, pemerintah daerah dan sekolah memastikan keselamatan dan keamanan anak.
Pemerintah daerah juga harus membuat aturan, melakukan pengawasan, serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour serta perlu mendengar perspektif dari anak-anak.
Pihak sekolah juga harus memastikan ketersediaan dan keamanan alat transportasi anak-anak dengan mengecek riwayat perusahaan penyedia dan sopir yang harus dinilai baik.
Pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour, saat berkegiatan, dan setelah kegiatan study tour selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Pemprov Yogyakarta Tidak Larang Study Tour Selama Armada Laik Jalan
Orang tua perlu memahami rangkaian kegiatan study tour secara rinci, dan ikut terlibat dalam proses yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga akhir kegiatan.
Sebelumnya, diberitakan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada Senin, (13/05/2024) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Beleid dalam SE tersebut mengimbau kegiatan study tour hanya dilakukan di dalam kota pada masing-masing wilayah Jawa Barat.
Namun, hal itu dikecualikan bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak kerjasama study tour yang berlokasi di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.[]