KBMTV ID

MenPANRB Sebut Pendaftaran CASN 2024 Tunggu Proses Verval Selesai

SCASN BKN 2024

KBMTV.ID | Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 baru akan dimulai setelah proses verifikasi dan validasi (Verval) rincian formasi yang diajukan pemerintah selesai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang merumuskan  formulasi yang tepat untuk pengangkatan tenaga ASN PPPK.

“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/05/2024).

Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan proses verfal untuk 1.788.851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Verval tersebut dilakukan dengan enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), yakni honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara itu, Kementerian PANRB telah menetapkan sekitarDafta 1,28 juta formasi untuk rekrutmen CASN 2024.

Penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024. Namun, masih terdapat instansi yang belum selesai melakukan perincian usulan, khususnya instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.

Hasil Verval

Adapun hasil verval tenaga non ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB yaitu kriteria 2 mencapai 89,87 persen, kriteria 3 sudah 100 persen, kriteria 4 mencapai 63,33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99,52 persen.

Hasil verval pada masing-masing kriteria tersebut nantinya sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya melibatkan BPKP dalam verval tenaga non ASN tersebut.

BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, serta Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.

“Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing,” jelas pria yang akrab disapa Yomo ini.[]

Berita Terkait