Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Konsekeuensi dari paraturan ini adalah pekerja bergaji di atas UMR (Upah Minimum Regional) akan diputung iuran sebesar 3% dari gaji.
Kendati peraturan ini mendapat kritikan dari sana sini, namun pemerintah tetap bergeming untuk menerapkannya. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan program iuran Tapera tidak akan ditunda dan akan tetap berjalan pada tahun 2027.
Alasannya yang disampaikan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat (31/05/2024) mengeklaim Tapera penting diimplementasikan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
Pemerintah Tidak Mampu
Menurutnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah, klaimnya, sangat terbatas. Oleh karena itu, implementasi Tapera dinilai menjad salah satu jalan yang mampu mengatasi persoalan tersebut.
“Pertumbuhan demand (permintaan) tiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang tidak punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja tak akan terkejar backlog-nya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/05).
“Makanya perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah, bareng. Konsepnya bukan iuran, [tetapi] menabung,” lanjutnya.
Dia menambahkan pekerja yang sudah punya rumah maka sebagian tabungannya digunakan untuk mensubsidi KPR yang belum memiliki rumah.
Itu dilakukan agar bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersial yang saat ini mencapai 5%.
“Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya prinsipnya gotong royong di UU-nya itu (UU nomor 4 tahun 2016).”
Penerima manfaat Tapera, jika merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat disebutkan manfaat dana Tapera bisa digunakan untuk pembiayaan:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, suku bunga 5%, cicilan tetap sampai lunas, dan uang muka 0%.
- Kredit Bangun Rumah (KBR) dengan suku bunga 5%, cicilan tetap sampai lunas, dan jangka waktu maksimal 15 tahun.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga 5%, cicilan tetap, dan jangka waktu 5 tahun.
Namu sasaran manfaat dari Tapera hanya bisa dirasakan oleh:
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Belum memiliki rumah dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
Membagongkan
Sejatinya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan rumah bagi warga, dan bukan mengajak rakyatnya untuk bergotong royong membantu pemerintah yang tidak punya kemampuan mengelola pemerintahan.
Baca: Pengusaha Menolak Iuran Tapera
Kewajiban ini bukan omong kosong belaka, karena dalam Pasal 33 UUD 1945 yang tertulis bahwa bumi dapat (tanah) dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Modus gotong-royong ini jelas dan terang-benderang sebagai pelecehan dari konstitusi negara yang tersebut di dalam Undang –undang dasar.
Bahkan negara lain seperti Singapura yang tidak berdasar Pancasila saja, mampu menyediakan perumahan bagi pekerjanya karana proyek properti dikuasi oleh pemerintah.
Dia mencontohkan Singapura yang berhasil menyediakan perumahan untuk pekerjanya karena 80% proyek hunian di sana dikuasai oleh pemerintah setempat.
Ketidak mampuan pemerintah dalam menyediakan kebutuhan papan (perumahan) untuk warganya, alih-alih mengutip uang sebesar-sebesarnya dari perusahaan asing yang terus menyedot sumber daya alam Indonesia, malah memaksa rakyat untuk menyumbang uangnya melalui modus-modus gotong royong.
Gagalnya pemerintah memungut uang pemasukan negara dari perusahaan asing yang sudah menguras sumber daya alam, mengatur impor barang asing yang ramah produsen negara lain tentu membuat rakyat kecewa.
Setelah beban pajak yang tinggi, gotong royong BPJS kini muncul lagi gagasan Tapera yang membingungkan (membagongkan) bagi rakyat.[]
Penulis: Surya MP, Praktisi Media