KBMTV.ID | Satgas Pemberatasan Judi Online akan menelusuri ribuan rekening terkait judi online yang sudah diblokir dan uangnya akan dirampas.
“Kurang lebih 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sekarang sudah diblokir. Kemudian akan kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Kalau memang itu adalah rekening judi online, kita akan telusuri, dan uangnya akan kita ambil semuanya, kita serahkan kepada negara,” kata Hadi Tjahjanto dikutip usai acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Online bakal menggandeng interpol dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Judi Online Marak, OJK Perintahkan Blokir 4.000 Rekening
“Kita bekerja dengan Interpol, dengan Kemenlu, untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodir kepentingan judi online dari Indonesia. Kita akan melakukan kerja sama,” tagasnya.
Hadi mengatakan kerjasama itu dilakukan lantaran server judi online berada luar negeri.
Satgas Judi Online
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti kasus judi online yang berujung pembunuhan. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat menghentikan maraknya judi online.
“Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” ucap Jokowi dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Pemerintah lantas membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bakal memimpin satgas tersebut didampingi Menko PMK Muhadji Effendy selaku wakil kepala.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan penunjukan dilakukan melalui keputusan presiden. Keppres itu akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
“Sebelum ke sini saya sudah paraf. Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK,” kata Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.
Budi membuka peluang satgas bakal mengungkap kaitan judi online dengan pinjaman online ilegal. Dia merujuk temuan PPATK soal hal tersebut.
“Judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak, saudara kandung ini. Nanti kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif,” ujarnya.
Dua Sektor
Hadi menyebut Satgas Pemberantasan Judi Online terdiri dari sektor pencegahan dan penindakan.
Satgas penindakan bakal menyasar akun hingga situs terkait judi online. Selain itu, ribuan rekening diduga terkait judi online pun bakal ditelusuri.
Sementara satgas pencegahan, Hadi mengatakan, bakal fokus pada sosialisasi di masyarakat. Berdasar data, 80 persen pelaku judi online berasal dari masyarakat kalangan tingkat menengah ke bawah.
Ia menjelaskan nominal taruhan yang dilakukan masyarakat itu sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu.
“Memberikan sosialisasi, pendampingan kepada masyarakat terdampak supaya tidak terjebak lagi pada permainan judi online,” kata Hadi.[]