KBMTV ID

Fantastis, Rp5 Triliun Uang Judi Online Mengalir ke Negara Ini

Aparat Kepolisian Kamboja melakukan penggerebakan di sebuah tempat operator judi online ilegal di Phnon Penh | Foto: Khemertimes.

KBMTV.ID | Sekitar Rp5 triliun hasil judi online dari Indonesia dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatkan pada Sabtu, (15/6/2024), dalam diskusi secara daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi”.

“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” kata Natsir.

Menurutnya, negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja.

“Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja,” ujarnya.

Nasir mengungkapkan, sumber informasi mengenai transaksi keuangan itu berasal dari para penyedia jasa keuangan. Kemudian laporan transaksi keuangan yang mencurigakan itu hasil analisis dan  pemeriksaan disamapaij  kepada penyidik.

Ia juga menyebut sebagian bandar besar yang dikekola dari luar negeri.

Baca Juga: Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Uangnya Akan Dirampas Negara

“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” tutur  Natsir.

Perputaran Judi Online

PPATK juga menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Perputaran judi online pada kuartal pertama pada 2024 mencapai Rp600 triliun rupiah.

“Semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp100 triliun.

Apabila diakumulasikan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun. “Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” imbuh Natsir.

Natsir menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.[]

Berita Terkait