KBMTV.ID | Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Wajib Pajak (NPWP), batas waktu pemadanannya sampai hari Minggu, 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni 2024.
Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh di masa depan
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, Dwi mengungkapkan bahwa mereka akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip Senin (13/5/2024).
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
NIK Jadi NPWP
Mengutip materi pertanyaan yang paling banyak diajukan (FAQ) terkait NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, wajib pajak yang belum teridentifikasi NIK-NPWP-nya karena tidak valid tidak dapat menikmati layanan perbankan.
“Jika wajib pajak tidak melakukan validasi, maka akan terhambat secara administrasi perpajakan, misalnya tidak dapat menerima pelayanan publik yang mewajibkan penggunaan NPWP dan tidak dapat dilakukan pemotongan/pemungutan pajak,” bunyi materi FAQ NIK-NPWP DJP Kemenkeu.
Adapun enam layanan publik yang tidak bisa diberikan bila wajib pajak belum melakukan pemutakhiran NIK dengan NPWP sebagai berikut:
– Layanan pencairan dana dari pemerintah.
– Layanan ekspor dan impor.
– Layanan perbankan dan bidang keuangan lainnya.
– Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
– Layanan administrasi pemerintahan lainnya, selain di DJP Kemenkeu.
– Layanan lain yang mewajibkan penggunaan NPWP.
Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sesuai dengan aturan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik “Cek NPWP”
- Anda juga dapat langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Setelah itu, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.
Cara Memadankan NIK jadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik menu “Login”
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Klik “Login” Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu “Profil” dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih tab data lainnya
- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”
- Klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.[]