KBMTV.ID | Dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Ombudsman menerima berbagai aduan kecurangan PPDB dengan laporan penyimpangan prosedur terkait kecurangan.
Untuk itu, Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum meminta masyarakat melaporkan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Sebagai salah satu pelayanan publik masyarakat di Indonesia, Ombudsman mengusut lebih dalam untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima dengan menggunakan dua mekanisme, yaitu mekanisme reguler dan mekanisme reaksi cepat Ombudsman.
“Kalau di Ombudsman itu mekanisme pengaduannya ada yang reguler, lalu ada yang namanya reaksi cepat Ombudsman. Ketika kami memperoleh laporan dari masyarakat itu harus paling lama 30 hari permasalahannya sudah selesai,” ujar Diah Suryaningrum pada acara Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat (21/6/2024).
Diah juga menyebutkan bahwa laporan yang diterima oleh pihaknya dipenuhi dengan laporan terkait penyimpangan berkas, seperti dokumen Kartu Keluarga (KK) dan pemalsuan surat domisili.
“Kalau terkait PPDB sendiri paling banyak itu laporannya terkait penyimpangan prosedur, seperti titip siswa dan kartu keluarga dan itu yang dimana kartu keluarga ini sebenarnya sah secara dokumen kependudukan.
Baca juga: Disdik Kota Bekasi Mulai Persiapkan PPDB 2024, Antisipasi Kecurangan
Tapi seperti yang telah disebutin sebelumnya bahwa menjadi tidak lazim ketika ada 10 anak dengan tahun lahir yang sama dalam satu dokumen,” tuturnya.
Indikasi Kecurangan PPDB
Dia menjelaskan, dalam meretas indikasi kecurangan itu, yaitu dengan strategi mendalam yang melibatkan sejumlah pihak seperti sekolah atau dinas pendidikan.
“Jadi ketika misalnya ada indikasi kecurangan pada PPDB, sesegera mungkin kami meminta klarifikasi. Kemudian, kami mengumpulkan bukti dan sebagainya sampai akhirnya kami membuat suatu laporan hasil akhir pemeriksaan dalam jangka waktu yang cepat itu kemudian ada satu tindakan korektif gitu, ya. Kemudian kami sampaikan kepada sekolah atau pada dinas untuk ditindaklanjuti,” jelas Diah.
Diah menambahkan bahwa pemalsuan berkas yang dilakukan oleh para peserta dalam proses PPDB turut diberi efek jera agar hal tersebut tidak terulang lagi untuk di beberapa tahun yang akan mendatang nantinya.
Selain itu, upaya selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan edukasi yang menyeluruh dan sosialisasi secara merata.
“Supaya ada efek jera. Kemudian perlu optimalisasi pada sosialisasi dan edukasi. Tidak hanya pada penyelenggara publik, namun dinas pendidikan daerah yang juga menyelenggarakan PPDB turut diikutsertakan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang mengatakan, pihaknya terus melakukan mitigasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Salah satu yang disoroti adalah pemalsuan domisili untuk mengakali sistem zonasi dalam PPDB. Menurut dia ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud 17 Tahun 2017.
“Untuk pemalsuan domisili sudah kita mitigasi ya sejak Permendikbud tentang PPDB zonasi. Ini kita atur mulai dari Permendikbud (nomor) 17 (tahun) 2017,” kata Chatarina dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Meski sudah ada aturan, dia menyebut implementasi aturan di lapangan masih belum maksimal. Menurutnya,menyebut masih banyak penyelenggara PPDB yang tidak melakukan mekanisme verifikasi.[]