KBMTV.ID | Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur khusus Kota Bekasi mulai Senin, 24 – 26 Juni 2024 yang meliputi afirmasi, prestasi dan Perpindahan Tugas Orangtua (PTO).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengatakan, dalam PPDB 2024 ini, pihaknya memberikan kuota untuk masing-masing jalur khusus.
“Disdik Kota Bekasi memberikan kuota untuk tingkat SD sebanyak 5 persen, dan untuk tingkat SMP 2 persen dengan syarat berbatasan langsung dengan Kota Bekasi,” kata Uu.
Selain itu, menurutnya kuota jalur Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) tingkat SD sebanyak 3 persen dan SMP 2 persen, dengan syarat melampirkan surat tugas perpindahan orangtua.
Sedangkan untuk seleksi jalur khusus ini, prosesnya dilakukan otomatis oleh sistem secara online.
Kemudian untuk daftar ulang jalur khusus akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Juni 2024.
Pra PPDB
Uu menjelaskan, sampai hari terakhir pra pendaftaran PPDB Online Kota Bekasi pada tanggal 20 Juni 2024, tercatat 46.112 yang sudah mendaftar, baik calon peserta didik tingkat SD maupun SMP.
Untuk calon dari tingkat SD terdapat 21.761 pendaftar dengan 17.966 yang telah disetujui oleh tim verifikator, sedang yang ditolak berjumlah 1.462.
Sedangkan tingkat SMP terdapat 24.351 pendaftar, dengan 19.846 disetujui, 1.600 ditolak.
Menurut orang nomor satu Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar, pihaknya sudah memberikan cukup waktu untuk melakukan proses pra pendaftaran.
“Sejak 20 Mei sampai dengan 20 Juni 2024. Selama proses ini, calon peserta didik baru diberikan waktu untuk melakukan proses verifikasi dokumen sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain itu menurutnya, tim sudah melaksanakan sosialisasi PPDB Online 2024 secara masif secara berjenjang ke semua stakeholder, termasuk orangtua siswa.
Adapun ada dua tim berbeda dalam melakukan proses verifikasi. Tim verifikator dari sekolah fokus untuk jalur zonasi dan prestasi, sementara tim dari Disdik fokus menangani jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua (PTO).
“Siswa luar kota bisa mendaftar melalui jalur zonasi luar kota yang beririsan dengan Kota Bekasi dan jalur perpindahan tugas orangtua,” imbuhnya.[]