KBMTV ID

Pegi Setiawan Mengaku Masa Depannya Hancur

Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaiman | Foto: Istimewa

KBMTV.ID | Pegi Setiawan mengaku penangkapan dirinya di Polda Jawa Barat telah menghancurkan nama baik dan masa depannya, atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosa kasus Egi dan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan mengungkapkan hal tersebut dikutip dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Ia mengaku dirinya mengaku berani berbicara secara spontan di depan wartawan saat Polda Jawa Barat pada saat mengumumkannya sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina-Eky di Cirebon pada 2016.

“Itu membuat hati nurani saya jadi semakin menggebu-gebu untuk pengungkapan kebenaran sebenarnya,” kata Pegi.

“Mereka itu menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya, menghancurkan nama baik keluarga saya,” ucap Pegi.

Pegi menuturkan, dirinya bukan tidak menyampaikan kepada penyidik Polda Jawa Barat bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Namun penyidik Polda Jawa Barat tidak mau mendengarkan keterangannya.

“Sedari awal yang sudah saya bilang, seperti banyaknya saya katakan dari awal, bahwa saya keyakinan hati saya, keyakinan diri saya bahwa saya sama sekali tidak pernah melakukan kejahatan sekejam itu dan saya tidak pernah sama sekali punya pikiran menyakiti seseorang, dan bahkan apalagi membunuh dan memperkosa, perbuatan itu sangat keji buat saya,” kata Pegi.

“Jadi saya merasa hati nurani saya tidak terima karena saya dituduh melakukan kejahatan seperti itu, dan keluarga saya dilibatkan.”

Kasus Pegi Setiawan

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.

Mencuatnya film itu membuat publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.

Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, ia berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.

Kemudian, ia mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, pada Senin (8/7/2024).

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan .

STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.[]

Berita Terkait