KBMTV ID

Warga Pindah Ke Rokok Murah, Akibat Tarif Cukai Tembakau Naik

Fenomena warga pindah ke rokok murah sebagai akibat kenaikan cukai tembakau | Foto: Ist.

KBMTV.ID | Warga ramai-ramai pindah ke rokok murah sebagai akibat dari kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025, karena dapat dipastikan harga rokok di masyarakat akan semakin tidak terjangkau.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara mengenai banyaknya fenomena masyarakat Indonesia yang pindah ke rokok murah, Senin (8/7/2024).

“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Askolani di kawasan DPR RI, Jakarta.

Melihat fenomena itu, untuk sementara Bea Cukai akan memastikan bahwa kecenderungan downtrading (penurunan perdagangan) ini murni terjadi karena mekanisme pasar. Dia mengatakan akan menindak apabila ada kemungkinan kecurangan di baliknya.

“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penerimaan cukai tembakau yang terkontraksi selama 2 tahun berturut-turut. Dia mengatakan penurunan penerimaan cukai ini disebabkan karena banyak produsen rokok turun ke kelompok 3 yang tarifnya lebih murah.

“Sehingga penerimaan cukai turun,” kata dia.

Namun, Sri Mulyani mengatakan penurunan ini memang sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok. Dia mengatakan cukai ditetapkan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

“Untuk cukai karena memang kita lakukan pengendalian produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan,” kata Sri Mulyani.

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT ) sudah naik pada 2024. Kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

Berita Terkait