KBMTV ID

Tidak Ada Laporan Anggota DPRD Kota Bekasi Terlibat Judi Online

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, Syaifudin Foto: Ist.

KBMTV.ID | Maraknya judi online (judol) yang melibatkan juga anggota legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi mengaku pihaknya tidak menerima laporan aktivitas anggota Dewan terlibat.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Syaifudin mengaku belum mendapatkan laporan terkait aktivitas anggota dewan yang terlibat judi online (Judol).

Syaifudin mengaku prihatin dengan Judol yang semakin mewabah, dikutip Kamis (4/07/2024).

“Terus terang kami di BK DPRD Kota Bekasi belum menerima aduan apapun, keberatan ataupun keresahan baik itu dari masyarakat, pihak keluarga, ataupun anggota DPRD terkait dengan anggota DPRD terlibat judi online. Itu jangan sampai,” kata Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Syaifudin.

Politisi PKS ini menegaskan, seandainya ada yang terlibat, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan tata tertib (Tatib) di DPRD.

“Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 ada Tatib, disitu ada tugas-tugas Badan Kehormatan dari pasal 68 sampai 74 itu ada. Dijelasin disana tahapan-tahapan bagaimana ketika laporan masuk, mengidentifikasi persoalan, kemudian membahas secara internal untuk mengkategorikan itu (pelanggaran) sedang, menengah atau berat,” terangnya.

Syaifuddin mengimbau kepada anggota Badan Kehormatan, juga anggota DPRD Kota Bekasi lainnya agar tidak terlibat dengan masalah judi online dan selalu menjaga marwah serta kehormatan sebagai wakil rakyat.

“Harapan saya, marwah dewan dan kehormatan dewan yang ada di anggota DPRD, itu kita jaga bersama untuk kualitas dan juga tentu nama baik,” katanya.

“Kami di BK DPRD Kota Bekasi tentu berharap tidak ada laporan ya. Namun demikian, bila ada laporan dari masyarakat yang menemukan maupun sesama anggota DPRD, ataupun keluarga yang dirugikan oleh judi online ini kami siap untuk menerima aduan atau beraudiensi untuk sama-sama menanggulangi dan mewaspadai mewadahnya judi online,” paparnya.

Tutup Judi Online

Syaifudin berharap pemerintah pusat bisa segera mengambil tindakan, dengan menutup atau menghentikan website Judol. Poin lainnya yang tidak kalah penting adalah memproses secara hukum pihak-pihak yang terindikasi mengendalikan dan memasarkan Judol.

ia mengatakan, upaya pencegahan dan koreksi perlu dilakukan oleh semua pihak dan berkaca pada apa yang saat ini terjadi. Pasalnya, visi kota Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan akan tercoreng jika DPRD ataupun ASN di Kota Bekasi terbukti terlibat Judol.

“Kita sadari bahwa DPRD sendiri bersama dengan pemerintah adalah etalase dari jalannya pemerintahan di Kota Bekasi. Bagaimana mungkin kalau etalasenya rusak ataupun tercoreng, maka kota Bekasi secara keseluruhan ikut ternoda,” imbuhnya. [](Adv.)

Berita Terkait