Kegiatan sholat berjamaah termasuk sholat jumat di masjid sudah diperbolehkan selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 dan pengaturan teknisnya diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021.
SE tersebut menegaskan bahwa tempat ibadah di wilayah Kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Berikut ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. d. Menyediakan cadangan masker medis.
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
- Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: penceramah menggunakan masker, menyampaikan ceramah dalam 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan.
Sholat Berjamaah
Ketentuan yang harus dipenuhi untuk sholat jemaah adalah sebagai berikut:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar.
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
- Usia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.