KBMTV.ID | Nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi layak untuk mendapatkan perhatian kesejahteraan yang layak.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dikutip, Kamis (26/6/2024) menyakini perhatian yang diberikan pemerintah kepada TKK di lingkungan Pemkot Bekasi akan berdampak positif pada peningkatan kinerja.
Pasalnya, pegawai non ASN beberapa waktu belakangan memang menjadi perhatian. Mulai dari masa depan di tengah isu penataan pegawai non ASN, hingga yang terbaru di Kota Bekasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen lebaran kemarin.
“Ingat mereka itu salah satu pegawai yang mengawal tumbuh kembangnya pemerintahan di Kota Bekasi,” katanya, kemarin.
Ia melanjutkan, sebagai bagian dari pegawai pemerintah yang selama ini mengabdikan diri kepada negara, kesejahteraan mereka layak untuk diperhatikan.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari partai PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa fraksinya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, bahkan mendorong untuk diangkat menjadi PPPK.
Untuk mengawal ini, pihaknya siap menerima aduan.
“Kita juga siap menampung aduan mereka dari berbagai persoalan,” jelasnya.
Nuryadi adalah salah satu pimpinan Komisi I yang menyuarakan pemberian THR kepada TKK pada momen lebaran kemarin.
Menurutnya, mereka tidak boleh hanya menjadi penonton saat ASN mendapat THR, terlebih, pada momen harga kebutuhan pokok naik.
“TKK sangat senang jika diperhatikan, kinerjanya juga saya yakin akan membaik dan punya semangat baru karena dihargai para pejabat dan pimpinannya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas akan melakukan penyelesaian pengangkatan untuk tenaga honorer eks THK II pada 2024.
“Untuk tenaga non-ASN eks THK II selesai 2024,” kata Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024, dikutip Minggu (28/4/2024).
Anas berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024.
Ia mengatakan, pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN.[] Adv. Setwan