Bandung, KBMTV. Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan provinsi Jabar. Guru maupun tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat akan mendapatkan tunjangan tambahan senilai Rp 1,5 per bulan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah mengantongi berdasar SK Penugasan Guru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis menyerahkan di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Kamis, (12/8).
SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB). Selain itu telah dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).
Mengutip keterangan Humas Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan. Sebagai perwujudan Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Dedi menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun substansi. Dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.
“Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” katanya.
Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Dedi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.
Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan. Bahkan Dedi, akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.
“Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.[]