KBMTV.ID | Lambannya penanganan kasus perkara Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA) mendapatkan kritik keras dari Susno Duadji.
Reaksi keras Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji ini, karena sudah lebih dari 3 bulan PK Saka Tatal dan hampir 2 bulan untuk perkara 7 terpidana lainnya belum ada putusan.
“Ini lah wajah benteng penegak hukum kita, yang paling kita harapkan. Yaitu wajah pengadilan,” sindir Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (18/11/2024).
Susno mengatakan, kasus yang sudah terangkap ini mestinya ditangani cepat dan adil, sehingga bisa memuaskan rakyat Indonesia.
“Menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat se Indonesia saja seperti ini. Ini menyangkut hak asasi manusia 7 orang dihukum seumur hidup dan satu sudah bebas karena anak lho,” kritik Susno.
Bahkan berkas PK kasus Vina Cirebon ini baru diterima oleh Mahkamah Agung pada 4 November 2024.
Susno menilai MA seolah tidak peduli pada kasus yang mendapat perhatian nasional, yakni kasus Vina Cirebon.
Ia mempertanyakan slogan MA yang akan menangani kasus dengan cepat karena sudah 3 bulan baru berkas naik dan belum ditangani.
“Katanya cepat karena dapat perhatian masyarakat, cepatnya saja berbulan-bulan,” ujarnya.
Menurut Susno hal ini memprihatinkan sekaligus menyedihkan.
“Bukan memprihatinkan lagi, menyedihkan. Tidak ada perhatian sama sekali, boro-boro adil. Lamban sekali,” katanya.
“Ini mahkamah agung yang tertingginya. Kita wajar protes lho, yang gaji mereka kita lho dari rakyat.
Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Yanto mengungkapkan ada dua majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yang dipilih secara online melalui aplikasi smart majelis.
Sesuai PP nomor 82, majelis hakim diberikan waktu 90 hari untuk memutus perkara ini.
“Bisa lebih cepat, juga bisa lebih molor. Mudah-mudahan ini lebih cepat, karena perkara-perkara yang mendapat perhatian publik,” kata Yanto.
Saat ditanya apakah majelis hakim mengikuti perjalanan sidang PK kasus ini di pengadilan negeri?
Yanto memastikan tidak karena semua berkas di sidang akan dikirimkan ke MA.
“Ada fakta hukum, itu yang dikirim, dicatat di berita acara persidangan, ada pendapat hakim itu yang akan dipakai hakim kasasi,” imbuhnya.[]