KBMTV ID

Guru Honorer Supriyani Jalani Tes PPPK

Supriyani
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan. | Foto: (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

KBMTV.ID | Kendati menyandang status terdakwa, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani menjalani tes PPPK hari ini di Kota Kendari.

Supriyani yang masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online hari ini di Kota Kendari, dengan menyandang status terdakwa.

“Iya (tes PPPK), di Kendari online tesnya,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan di Kendari, Rabu (20/11/2024) mengutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tes PPPK di Kota Kendari, Supriyani akan ditemani oleh suami serta keluarganya.

“Ibu Supriyani saja dengan keluarganya,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam perkara yang melibatkan kliennya (Supriyani) dan keluarga Aipda Wibowo Hasyimm atas dugaan penganiayaan anak di SDN 4 Baito itu masih sedang berproses dan belum menjatuhkan putusan terhadap Supriyani.

“Ibu Supriyani kan masih menjalani sidang , dan juga dia belum ada terbukti bersalah atau bagaimana,” ungkap Andri Darmawan.

Baca Juga: Saksi L Sebut Anak Polisi Tidak Dipukul, Tapi Jatuh Di Sawah

Dia juga berharap dalam tes PPPK yang dijalani Supriyani itu bisa diberikan kemudahan dan lolos menjadi PPPK. Sebab, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito 16 tahun lamanya.

“Saya berharap tes hari ini, Ibu Supriyani bisa lolos, karena sudah 16 tahun honor,” harap Andri Darmawan.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya inisial D (8), yang masih duduk di sekolah dasar kelas 1, pada April 2024 lalu, yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial.

Sehari sebelumnya, Selasa (19/11/2024) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel Annas Masud, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani karena telah mencabut kesepakatan damainya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim telah melewati batas.

Saat somasi  dikeluarkan, pada 6 November 2024 yakni 1×24 jam.

“Iya belum ada permintaan maaf (dari Supriyani), tetapi kami masih menunggu arahan bupati, karena sampai hari ini belum ada perintah dan arahan selanjutnya dari bupati,” kata Annas Masud.

Dia menyebutkan bahwa komitmen pemerintah daerah (Pemda) telah memberikan teguran kepada guru honorer SDN 4 Baito. Supriyani yang saat ini sedang berselisih dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim itu tidak ada penekanan yang terjadi, saat proses mediasi di lakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan.[]

Berita Terkait