KBMTV.ID | Pemain judi online (judol) yang tembus pada angka 8,8 juta menjadi penyumbang pertambahan angka kemiskinan baru di Indonesia.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut 8,8 juta pemain judi online itu adalah orang-orang yang tertipu dengan mengira akan mendapatkan keuntungan ketika bermain judi online.
“Kalau judi itu ada take and give, keberuntungan, segala macam. Tapi kalau judi online yang paling grassroot, itu kita menangkap kecenderungan ada penipuan, sehingga kita harus sosialisasikan ke masyarakat,” kata Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor PMK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Jadi kita harus bikin literasi kepada masyarakat, karena 8,8 juta yang terlibat judi online ini adalah kontributor kemiskinan baru,” sambungnya.
Cak Imin menjelaskan 8,8 juta pemain judol itu menjadi penyumbang kemiskinan karena pasti akan merugi setelah mengeluarkan modal besar.
Fenomena judol menurutnya, bertolakbelakang dengan semangat Pemerintah Indonesia yang hendak mengurangi tingkat kemiskinan.
“Padahal kita genjot sekuat tenaga, mulai dari kemiskinan ekstrim kita atasi, kemiskinan rentan miskin menjadi berdaya dan mandiri,” ujar dia.
Cak Imin mengatakan Kemenko PM akan berusaha membantu pemberantasan judol dengan menggencarkan literasi terkait bahaya judi online.
Cak Imin menyebut upaya pencegahan itu juga akan melibatkan seluruh perangkat yang ada di Kemenko PM di tingkat pusat hingga daerah.
“Kita akan minta pendamping desa, kita minta pendamping PKH, kita minta seluruh kader-kader penggerak pembangunan, pemerintah daerah untuk menjadi aktor-aktor yang bisa mengatasi preventif maupun antisipatif judi online ini,” tutur dia.
Penipuan Judi Online
Saat yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid akan menggunakan aset-aset Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan masyarakat yang berupa sumber daya manusia di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu juga untuk membantu menggiatkan edukasi ataupun literasi terhadap pemahaman bahwa judol ini adalah penipuan secara online.
Karena menurutnya, memutus situs, menutup rekening, tidak menyelesaikan masalah. Tapi yang menjadi salah satu sumber masalah adalah adiksi atau kecanduan yang sudah begitu tinggi.
“Ini yang kita mau bantu dengan edukasi agar masyarakat sadar dan, harapan kami tentu bahkan mengurangi kecanduan itu terhadap satu hal yang adalah penipuan sekali lagi apresiasi kami Pak Menko, terimakasih banyak,” kata Meutya usai bertemu dengan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Komdigi, kata Meutya, sudah melakukan aksi pencegahan, pengawasan, baik itu melalui literasi dari yang disampaikan maupun pengawasan di ruang digital. Karena itu Komdigi mendeteksi situs dan juga nomor-nomor rekening.
“Kalau situs takedown-nya di kami. Kalau nomor rekening kami laporkan ke OJK, ke perbankan, juga ke PPAPK, yang mengawasi transaksi keuangan yang berhak melakukan blokir rekening,” ujar dia.
Untuk e-wallet, perbankan, himbara itu semua, menurutnya termasuk ranah OJK ataupun Bank Indonesia yang diharapkan bisa memberikan edukasi maupun saksi kalau perlu kepada perbankan yang tutup mata terhadap transaksi yang begitu besar.[]