KBMTV.ID | Parlemen Australia mengesahkan anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, larangan paling ketat ini menjadi yang pertama di dunia.
Menurut UU tersebut, untuk pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas diri, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka, demikian dilaporkan ABC News.
Perusahaan teknologi yang kedapatan melanggar akan didenda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 516 milyar (kurs Rp 10.326,71).
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan yang menolak 19 senator. Kemudian pada Jumat pagi (29/11/2024), 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi kaum muda dari “bahaya” media sosial, sesuatu yang telah disuarakan oleh banyak kelompok orang tua.
“Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting,” kata dia.
“Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut,” ucap Albanese.
Kendati sebagian besar media sosial memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak dari menggunakan layanan mereka, namun hal tersebut seringkali diabaikan.
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan platform mana yang akan dilarang.
Keputusan tersebut akan dibuat kemudian oleh menteri komunikasi Australia, yang akan meminta saran dari Komisioner Keamanan Elektronik – regulator internet yang akan menegakkan aturan tersebut.
Pembatasan Media Sosial
Namun menteri komunikasi Australia, Michelle Rowland, dikutip dari BBC (29/11/2024) mengatakan larangan tersebut akan mencakup Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Pengecualian untuk platform permainan dan pengiriman pesan, demikian pula situs yang dapat diakses tanpa akun, yang berarti YouTube, misalnya, kemungkinan besar tidak akan terkena larangan.
Namun, para kritikus mengatakan pertanyaan mengenai bagaimana larangan tersebut akan bekerja – dan dampaknya terhadap privasi dan hubungan sosial – masih belum terjawab.
Ini bukan upaya pertama di dunia untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, tetapi usia minimum 16 tahun merupakan usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun. Tidak seperti upaya lainnya, upaya ini juga tidak mencakup pengecualian bagi pengguna yang sudah ada atau mereka yang memiliki izin orang tua.
Tanggung jawab pembatasan usia ini berlaku untuk platform media sosial dengan mengandalkan verifikasi usia, opsi ini akan diuji dalam beberapa bulan mendatang. Artinya platform media sosial wajib menambahkan proses verifikasi usia untuk pengguanaan media sosial di Australia.T
“Kami ingin anak-anak kami menikmati masa kecil dan orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka,” kata Albanese kepada wartawan.
Albanese mengakui penerapan UU ini tidak sempurna, namun aturan tersebut tetap akan diberlakukan.
“Kami tidak berpendapat bahwa penerapannya akan sempurna, sama seperti larangan alkohol untuk [anak-anak] di bawah 18 tahun, tidak berarti bahwa seseorang di bawah 18 tahun tidak pernah memiliki akses – tetapi kami tahu bahwa itu adalah hal yang benar untuk dilakukan,” katanya pada hari Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya tahun 2023, pemerintah Prancis memperkenalkan undang-undang untuk memblokir anak-anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua untuk mengakses media sosial. Kendati demikian sejumlah penelitian menunjukkan, hampir separuh pengguna menggunakan VPN untuk mengatasi pemblokiran.
Selain itu, undang-undang di negara bagian Utah, AS – yang mirip dengan undang-undang di Australia, kemudian dibatalkan oleh hakim federal karena diangap tidak konstitusional.[]