KBMTV ID

Terbukti, Guru Honorer Supriyani Dimintai Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito

Supriyani
Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin saat akan memasuki ruangan sidang kode etik. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Guru Honorer Supriyani dimintai uang sebesar Rp 2 juta, oleh Kapolsek Baito. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membangun ruangan Unit Reskrim Polsek Baito.

KBMTV.ID | Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin telah selesai menjalani persidangan etik. Hasilnya, mereka terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh menjelaskan saat ditemui awak media di Kendari, Kamis (5/11/2024).

Ia mengatakan bahwa hal itu terungkap dalam fakta persidangan kode etik mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.

Dalam persidangan kode etik itu juga terungkap penggunaan uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

“Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan sidang itu, menurut Moch. Sholeh,  sidang menghadirkan sebanyak sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

Sanksi Kode Etik

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian di Kendari, Kamis (5/12), mengatakan pelaksanaan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh.

Selain itu, pelaksanaan sidang terhadap Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Komisaris Dedi Hartoyo.

“Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang mereka tangani,” kata

Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

“Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus (penempatan khusus) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

Begitu pula dengan Amiruddin yang terbukti meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis.

Pada 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani atas dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak anggota Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo. []

Berita Terkait