KBMTV.ID | Polisi mengungkap kasus penculikan seorang wanita di Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Korban dan salah seorang pelaku penculikan ternyata memiliki hubungan asmara.
Dalam waktu singkat polisi telah menangkap empat pelaku, yakni AS (35), TT (52), HR (53) serta DA (48). Adapun DA disebut sebagai otak dari penculikan yang dilakukan pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdulrahman mengatakan pelaku DA sempat menikah siri dengan korban SA. Pernikahan sirih itu bermula saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya pada 2014.
“Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini proses perceraian dengan si suami. (Kemudian) kenal dengan inisial DA sebagai pelaku, kemudian berjalanlah hubungan ini,” kata Abdurahman saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Hubungan asmara itu tidak berjalan mulus, korban kemudian meminta putus dengan pelaku DA, hal ini karena korban rujuk dengan suaminya. Akibatnya DA sakit hati dan menculik korban dengan ketiga rekannya.
“Si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DA ini sakit hati. Itu untuk motif sakit hati dan cemburu. Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah nikah siri,” ujar AKBP Abdulrahman.
Polisi masih memerlukan bukti-bukti surat yang diperlukan untuk mendukung pernyataan itu.
“Tapi artinya kita perlu bukti surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban. Untuk si pelaku inisial DA ini sudah cerai juga dengan istrinya,” tutur Abdurahman.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham menjelaskan, pada saat penculikan di kawasan Antapani tersebut, sempat dipergoki oleh anak kandung korban yang mendengar suara teriakan dari luar rumah.
“Kronologinya bahwa pelapor dalam hal ini anak korban mendengar teriakan dari ibunya, yaitu korban saudari SA di mana korban SA berteriak minta tolong yang kemudian dibawa diancam oleh dua orang pelaku di rumahnya di Antapani, Kota Bandung,” ujar Jules.
Saat beraksi, kata Jules, pelaku membawa sepucuk senjata api yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Barang bukti senjata api itu juga dihadirkan dalam konferensi pers lengkap dengan 9 butir peluru.
“Tersangka pada saat itu membawa senjata api. Jadi ada dua tersangka yang membawa (korban), salah satunya membawa senjata api,” ucap Jules.
Tiga pelaku lainnya tidak mengetahui kasus tersebut dan diajak oleh pelaku DAS, untuk menagih hutang. Mereka pun mendapat bayaran sebesar Rp. 100 ribu rupiah.
Pelaku kemudian membawa korban berputar-putar seputar Bandung selama 8 jam hingga akhirnya diturunkan di wilayah Pasir impun dan menyuruh tukang ojeg untuk mengantar korban.
“Pelaku saat melancarkan aksinya membawa senjata api untuk menakuti korban, dan selama di dalam mobil pelaku tidak melakukan aksi kekerasan kepada korban.” ungkap Kabid Humas.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan 1 buah senjata api berikut 9 butir peluru yang digunakan pelaku untuk mengancam korban”. Ucapnya.
“Setelah melakukan penyelidikan, keempat tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Selasa, 10 Desember 2024. Polisi juga telah memeriksa pelapor, korban, dan para saksi serta menetapkan empat tersangka,” Imbuh Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman Pidana penjara maksimal 12 tahun, dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.[]