Puan Ingatkan, Kenaikan PPN 12 Persen Picu Pelemahan Daya Beli

Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani | Foto: Ist.

KBMTV.ID | Kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025, akan berdampak kepada masyarakat yang memicu menurunnya daya beli dan inflasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.

Puan berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu terjadinya inflasi sekaligus menurut daya beli masyarakat.

“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Ia mengakui,  penerapan PPN 12 persen adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan negara dan defisit anggaran.

Namun, kata Puan, pemerintah harus cermat memperhatikan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berpotensi terdampak.

Puan mengakui penerapan kenaikan PPN 12 persen adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan negara dan defisit anggaran.

Namun, kata Puan, pemerintah harus cermat memperhatikan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berpotensi terdampak.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan harga barang akibat kebijakan tersebut.

“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Puan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW