KBMTV ID

Badai PHK Massal Menerpa Karyawan Divisi Produksi ANTV

Antv
Unggahan instagram kabar karyawan produksi ANTV imbas PHK Massal | Foto: tangkapan layar

KBMTV.ID | Kabar mengejutkan datang dari sebuah stasiun televisi nasional, PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sebuah akun media sosial instagram @vocnewsindonesia mengungkap terjadinya PHK massal pada divisi produksi pada 21 Desember 2024.

“Resmi sudah ANTV tutup untuk selamanya SELAMAT TINGGAL ANTV ✋✋✋MEDIA MAENSTREAM STASIUN TV NASIONAL ANTV PHK Terkena terdampak Imbasnya” tulis akun tersebut.

“Bukannya Indonesia Emas, tetapi Indonesia Cemas,” kata pemilik akun tersebut.

Namun pihak ANTV belum belum memberikan pernyataan resmi terkait PHK ini.

Namun hasil penelusuruan KBMTV.ID diketahui empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie yang meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) bisa terancam pailit.

Pasalnya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang apda kreditur luar negeri sebesar Rp8,79 triliun. Seperti yang dilaporkan pada bulan Oktober lalu.

Keempat perusahaan telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024.

Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2024.

Adapun keputusan itu sebagai akibat sebanyak 12 kreditur menagih hutang sebesar Rp8,79 triliun kepada keempat group perusahaan  keluarga Bakrie.

“Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing di kutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit.

“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.

Tagihan Kreditor

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu mengakui telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada klien kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.

Marx Andryan mengatakan tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah.

“Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia.

Dalam Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur.

PT Laras Nugraha Cipta mendaftarkan gugatan ini pada Jumat, 12 Januari 2024. Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut:

  1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp 1.278.843.139.042
  2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp 1.147.395.510.383
  3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp 3.501.971.590.271
  4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp 28.398.050.589
  5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp 12.621.361.411
  6. CVIC Lux Securities: Rp 425.970.584.568
  7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp 420.711.686.398
  8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp 37.864.045.022
  9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp 126.213.491.144
  10. EOC Lux Securities Sarl: Rp 286.848.905.123
  11. The Varde Fund X (master), LP: Rp 764.930.351.967
  12.  TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp 764.930.351.967

Berita Terkait